Refresh dan Pengembangan MUK Versi 2023

REFRESH DAN PENGEMBANGAN MUK VERSI 2023

Rantau (27/03/2024). Sesuai dengan Surat Edaran Ketua BNSP No. 01/BNSP/I/2024 Tentang Penerapan Materi Uji Kompetensi (MUK) Versi 2023 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dikeluarkan pada tanggal 08 Januari 2024, maka menjadi keharusan bagi LSP untuk melakukan pengembangan MUK versi 2023, LSP HRS dituntut harus mampu mengembangkan MUK Versi 2023 sesuai dengan format atau perangkat asesmen sesuai dengan modul refresh MUK Versi 2023.


Agenda pelaksanaan Refresh dan Pengembangan MUK Versi 2023 dilakukan di Rantau tepatnya di Kantor 101 TDC AGM, yang dihadiri oleh 17 asesor kompetensi LSP HRS dan mendatangkan Master Asesor BNSP yaitu Bapak Drs. Busmin Napitupulu, M.MT untuk memberikan Materi Refresh dan Pengembangan MUK Versi 2023. Agenda ini dilakukan selama 2 hari berturut-turut terhitung sejak 26 sampai 27 Maret 2024, pada tanggal 26 dilakukan kegiatan refresh metodologi dan penetapan MUK Versi 2023 guna menyegarkan keterampilan dan pengetahuan asesor kompetensi LSP HRS, kemudian pada tanggal 27 dilakukan kegiatan pengembangan MUK Versi 2023, agenda ini dibuka oleh sambutan Ketua LSP HRS yang menyatakan “Harapan kami MUK yang dikembangkan ini inline dengan materi yang diajarkan oleh para trainer internal, sehingga konsep penilaian nantinya akan berdasar atas penyerapan materi yang diajarkan baik tertulis maupun praktik” kata Adrian Gustaf Amaia selaku Ketua LSP HRS (26/03/2024).


Dalam Agenda tersebut Master Asesor menyampaikan materi Refresh dan Pengembangan MUK Versi 2023 yang terdiri dari beberapa unit kompetensi diantaranya,

1.       Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen

2.       Melaksanakan Asesmen

3.       Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen


Setelah dilaksanakannya agenda Refresh dan Pengembangan MUK Versi 2023 harapannya MUK Versi terbaru dapat segera diterapkan untuk seluruh skema dalam ruang lingkupnya, sehingga LSP HRS dapat melakukan pelaporan ke BNSP bahwa LSP HRS sudah menerapkan MUK Versi 2023 untuk memenuhi Surat Edaran Ketua BNSP No.01/BNSP/I/2024.


Pusat Bantuan