Frequently Asked Questions
Berikut ini adalah sumber informasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Hasnur Riung Sinergi kami. Silakan temukan jawaban yang Anda butuhkan di bawah ini.
Sertifikasi Profesi di LSP Hasnur Riung Sinergi
- Memiliki peta kompetensi karyawannya
- Memiliki karyawan yang kompeten
- Karyawan yang kompeten akan meningkatkan produktivitas perusahaan
- Siap mengikuti PP RI no 31 th 2006
- Siap mengikuti UU Ketenagakerjaan no 13 th 20012
- Siap menghadapi Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013
- Siap menghadapi AEC dan AFTA 2015
-
Mengukur Kompetensi: Sertifikasi mengukur dan mengonfirmasi kemampuan dan pengetahuan seseorang dalam suatu profesi atau bidang tertentu. Ini membantu memastikan bahwa individu yang bekerja dalam suatu profesi memiliki kualifikasi yang sesuai.
-
Standar Kualitas: Sertifikasi memastikan bahwa para profesional memenuhi standar kualitas tertentu dalam pekerjaan mereka. Ini membantu menjaga dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh profesional dalam berbagai bidang seperti kedokteran, hukum, teknik, dan lainnya.
-
Keamanan dan Perlindungan: Dalam beberapa profesi, sertifikasi diperlukan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Contohnya, sertifikasi untuk dokter, pilot, atau petugas pemadam kebakaran membantu memastikan bahwa individu tersebut memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk menjalankan tugas mereka tanpa membahayakan orang lain.
-
Pemilihan dan Penempatan Tenaga Kerja: Sertifikasi membantu pengusaha atau organisasi dalam pemilihan dan penempatan tenaga kerja yang berkualifikasi. Hal ini memudahkan mereka untuk menentukan siapa yang memiliki keterampilan yang diperlukan untuk pekerjaan tertentu.
-
Peningkatan Karir: Sertifikasi dapat membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik dan gaji yang lebih tinggi. Profesional yang bersertifikasi seringkali lebih diminati oleh perusahaan dan memiliki peluang untuk meningkatkan posisi.
-
Kepatuhan dengan Peraturan: Beberapa profesi, seperti akuntan atau bidan, memiliki persyaratan hukum untuk memperoleh sertifikasi. Ini membantu memastikan bahwa individu tersebut mematuhi peraturan dan etika profesi mereka.
-
Kepemilikan Pribadi: Sertifikasi juga dapat memberikan rasa pencapaian dan kepercayaan diri kepada individu yang telah memenuhi syarat. Ini dapat memberikan kepuasan pribadi dan motivasi untuk terus belajar dan berkembang.
-
Perkembangan Profesional: Sertifikasi sering memerlukan pembaruan secara berkala, yang mendorong profesional untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang mereka. Ini mendukung perkembangan profesional yang berkelanjutan.
-
Kredibilitas: Sertifikasi memberikan kredibilitas kepada individu dalam mata para pemangku kepentingan, termasuk klien, pasien, atau klien potensial. Ini dapat membuat orang lebih percaya pada profesional yang bersertifikasi.
-
Pemantauan Kinerja: Lembaga yang menerbitkan sertifikasi seringkali melakukan pemantauan kinerja dan penilaian berkala terhadap pemegang sertifikasi. Ini membantu memastikan bahwa pemegang sertifikasi tetap mempertahankan standar kualitas dalam pekerjaan mereka.
Jenis sertifikasi bervariasi tergantung pada bidangnya. Daftar sertifikasi dapat dilihat di halaman Skema Sertifikasi.
Proses mendapatkan sertifikasi dapat dilakukan dengan mendaftarkan akun, kemudian memilih jenis sertifikasi, terakhir mengikuti uji kompetensi dan berhasil lulus uji komepetensi. Semua info dapat dilihat pada Menu Sertifikasi.
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi bervariasi tergantung pada jenis sertifikasi dan persyaratan yang diperlukan. Beberapa sertifikasi dapat diperoleh dalam beberapa bulan, sementara yang lain mungkin memerlukan beberapa tahun.
Karyawan PT Hasnur Riung Sinergi & Subsidiaries dengan masa kerja minimal 3 tahun pada skema terkait |
Surat rekomendasi dari Dept Head untuk mengikuti uji |
Sertifikat Training K3LH/ absen safety talk/ Sertifikat Basic Safety Training/ KMPD |
Salinan KTP |
Pas Foto ukuran 3x4 background merah |
MOR (Monthly Operator Report) Min Kategori Baik / bulan (2 Tahun terakhir) |
Tidak mendapatkan SP selama 2 tahun terakhir |
Absensi min 98 % ( 2 tahun terakhir) |