Detail Skema
Plate Welder
Kode Skema : SS.LSPHRS.WEL.01.00.2023
Skema Sertifikasi Okupasi Plate Welder merupakan skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP HRS untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di PT Hasnur Riung Sinergi. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indoensia (SKKNI) berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang- Barang Dari Logam Sub Bidang Pengelasan dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang Dari Logam Subbidang Pengelasan dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang Dari Logam Subbidang Pengelasan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP HRS dan memastikan kompetensi pada jabatan Plate Welder PT. Hasnur Riung Sinergi.
Daftar Unit Kompetensi
No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | C.25LAS01.001.1 | Melaksanakan persiapan tempat kerja |
2 | C.25LAS01.026.1 | Memperbaiki hasil pengelasan |
3 | C.25LAS01.029.1 | Membuat sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat dan sesuai dengan proses las yang di gunakan |