Detail Skema
Pengoperasian Peralatan Pendukung
Kode Skema : SS.LSPHRS.OPR.03.00.2023
Skema Sertifikasi Klaster Pengoperasian Peralatan Pendukung ini merupakan skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP HRS untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP HRS. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Pada Jabatan Kerja Ahli Geologi Panas Bumi dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Pelaksanaan Pengoperasian Peralatan Penambangan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP HRS dan memastikan kompetensi pada pekerjaan pengoperasian peralatan pendukung.
Daftar Unit Kompetensi
No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | B.062021.002.01 | Mematuhi Prinsip Dasar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja |
2 | B.062021.005.01 | Melakukan Komunikasi Efektif di Tempat Kerja |
3 | B.05TMB03.001.1 | Mempersiapkan Pengoperasian Peralatan Penambangan |
4 | B.05TMB03.006.1 | Mengoperasikan Peralatan Pendukung |