Detail Skema

Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Peralatan Tambang Terbuka

Kode Skema : SS.LSPHRS.MEK.01.00.2023

Skema Sertifikasi Klaster Melakukan Pemeliharaan Dan Perawatan Peralatan Tambang Terbuka merupakan skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP HRS untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di PT Hasnur Riung Sinergi. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Pada Jabatan Kerja Ahli Geologi Panas Bumi dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 230 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Peralatan Tambang Terbuka. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP HRS dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Melakukan Pemeiliharaan Dan Perawatan Peralatan Tambang Terbuka.

Daftar Unit Kompetensi
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 B.062021.001.01 Menganalisis Prinsip Dasar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja
2 B.062021.002.01 Mematuhi Prinsip Dasar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja
3 B.062021.005.01 Melakukan Komunikasi Efektif Di Tempat Kerja
4 B.05TMB04.012.1 Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Terencana Pada Peralatan
5 B.05TMB04.013.1 Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Tidak Terencana Pada Peralatan
6 B.05TMB04.014.1 Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Peralatan Berdasarkan Prediksi
7 B.062021.006.01 Membuat Laporan dan Rencana Kerja Kegiatan di Tempat Kerja